Dengan ridho Allah SWT, pada tanggal 3 Desember 2007 telah berdiri sebuah lembaga keuangan syariah bernama PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera dengan nama publikasi “BANK MADINA SYARIAH”. Tanggal tersebut berdasarkan tanggal terbitnya surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) PT. BPRS Madina Mandiri Sejahtera dengan No. 120116500446. Berdirinya PT. BPRS Madina Mandiri Sejahtera yang selanjutnya disebut Bank Madina Syariah tentunya tidak lepas dari semangat para pendiri dan pemegang saham yang ingin mengembangkan industri keuangan syariah terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta dan di negara Indonesia pada umumnya. Dengan modal awal sebesar Rp750.000.000 dan kemudian di serahkan kepada Bank Indonesia (BI) untuk permohonan pembukaan PT. BPRS Madina Mandiri Sejahtera. BPRS Madina Mandiri Sejahtera mendapatkan izin prinsip Bank Indonesia No 9/57/KEP.GBI/2007 tanggal 8 November 2007 dan berdasarkan Akta Pendirian dari Notaris Wahyu Wiryono No 24 tanggal 7 Februari 2007 serta SK Menhumkam RI No. W22-00151 HT.01.01-TH.2007.
Para pendiri Bank Madina Syariah antara lain:
1. Habib Aboe Bakar Al Habsyi
2. Prof. Dr. H. Amir Muallim, MIS
3. H. Ahmad Sumiyanto, S.E., MSI
4. Ir. Arief Budiono
5. Muh. Nurudin Susanto, S.E.
6. Edi Susilo, S.E.
Visi:
Menjadi BPR Syariah terdepan dalam membangun ekonomi umat.
Misi:
1. Memberikan layanan produk perbankan syariah berdasarkan asas prudential banking;
2. Berperan aktif dalam sektor usaha kecil dan menengah;
3. Menyebarluaskan pelaksanaan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Akta No.: 24 Tanggal 7 Februari 2007
Notaris Wahyu Wiryono, SH
SK Menhumkam RI No. W22-00151 HT.01.01-TH. 2007
Keputusan Dewan Gubernur Indonesia
Ijin Gangguan
No.: 2565/DP/001/IX/2013 Tanggal 4 September 2012
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas
No.: 3881/DP/096/XII/2012 Tanggal 3 Desember 2012
NPWP: 02.645.147.6-543.000
Tentang Ijin Usaha PT. BPRS Madina Mandiri Sejahtera
NO 9/57/KEP.GBI/2007 tanggal 8 November 2007





