Produk tabungan di Bank Syariah menawarkan pengalaman baru dalam menyimpan uang secara aman sekaligus menguntungkan. Bank syariah menawarkan dua jenis tabungan, yang bisa dipilih oleh penabung sesuai kebutuhannya, Tabungan iB Madina & Tabungan iB Madina Lembaga, dengan skema titipan bagi mereka yang mengutamakan keamanan dana dan kemudahan transaksi sehari-hari. Dan Tabungan iB Mudharabah dengan skema investasi bagi mereka yang menginginkan keamanan dana sekaligus memperoleh hasil investasi yang lebih tinggi.

1. Tabungan iB Madina Wadiah

Adalah Tabungan di Bank Madina Syariah yang bebas diambil setiap saat ketika nasabah membutuhkan dana.

Jumlah uangnya dalam Tabungan iB Madina & Tabungan iB Madina Lembaga akan tersimpan aman, karena bebas dari resiko pemotongan dana ketika usaha bank mengalami kerugian dan administrasi bulanan.

Keuntungan yang diperoleh oleh penabung dengan skema ini berupa bonus, yang besarnya sesuai dengan kebijakan Bank Madina Syariah.

Produk Tabungan iB Madina Wadiah antara lain:
  1. Tabungan iB Madina (bagi perorangan)
  2. Tabungan iB Madina Lembaga (bagi non perorangan/khusus lembaga)
  3. TabunganKu iB Madina

2. Tabungan iB Madina Mudharabah

Penabung yang menginginkan hasil investasi yang lebih tinggi dapat memilih jenis Tabungan iB dengan skema investasi. Dana masyarakat yang terkumpul, akan ditempatkan oleh Bank Madina Syariah ke sektor-sektor usaha produktif yang menghasilkan profit. Nilai imbal hasil ini fluktuatif, sesuai dengan imbal hasil yang diperoleh Bank Madina Syariah dari invetasi yang dilakukan.

Bagaimana jika investasi yang dilakukan oleh Bank Madina Syariah merugi?

Jangan kahawatir. Karena masyarakat yang menyimpan uangnya di Tabungan iB Madina Mudharabah tidak akan ikut mengalami kerugian itu. Saat ini perhitungan bagi hasil antara Bank Madina Syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss sharing), namun didasarkan pada pendapatan (revenue sharing).

Dengan pola revenue sharing, bagi hasil kepada nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Dengan pola ini, dana nasabah yang diinvestasikan dalam tabungan iB Madina Mudharabah tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian.

Di samping itu, Tabungan iB dengan skema titipan (wadiah) maupun investasi (mudharabah) ini juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tabungan iB, baik dengan skema titipan (wadiah) maupun investasi (mudharabah) termasuk yang dijamin oleh LPS hingga nilai maksimal Rp.2 Miliar.

Jadi, jangan ragu lagi. Segera buka tabungan di Bank Madina Syariah, dan temukan pengalaman menabung sekaligus berinvestasi dengan Tabungan iB.

Telp. (0274) 372788 / Fax. (0274)413636 Email: bank.madina.syariah(at)gmail
com www.bankmadinasyariah.com

*by Resky Noviana (Direktur Bank Madina Syariah)

Buka Chat
Chat Dengan CS.
Assalamu'alaikum
Mulai Chat Dengan CS.